Medan, Tersiar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil meraih peringkat pertama dalam KPK Award se-Indonesia atas penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Penghargaan ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, sebagai apresiasi atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tingkat kejaksaan tinggi.
Penghargaan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan dalam acara Kopi Pagi yang disiarkan TVRI Sumut, Senin (9/12/2024).
Acara ini mengangkat topik "Pentingnya Pemahaman Pencegahan Korupsi" dengan menghadirkan narasumber lain, yaitu Pengamat Ekonomi, Dr. Wahyu Ario Pratomo, SE, M.Ec.
Yos A. Tarigan menjelaskan, hingga saat ini, Kejati Sumut telah menangani 162 perkara korupsi yang tersebar di 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Secara khusus, Kejati Sumut menangani 42 kasus dalam tahap penyidikan dan 26 kasus dalam tahap penuntutan.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Tim-tim yang dibentuk oleh Kepala Kejati Sumut bekerja cepat dan tepat, karena masyarakat Sumatera Utara sangat kritis dan selalu mengawasi proses penanganan perkara korupsi,” ujarnya.
Yos juga menegaskan pentingnya upaya Pencegahan untuk menyadarkan masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga dan perekonomian bangsa.
Pengamat Ekonomi, Dr. Wahyu Ario Pratomo, menyoroti dampak perilaku korupsi terhadap perekonomian daerah, khususnya dalam menarik minat investor.
“Perilaku korupsi di Sumatera Utara membuat para investor ragu menanamkan investasinya. Berdasarkan survei, Sumatera Utara masuk dalam daftar daerah yang kurang aman bagi investor,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, meski ada pelaku usaha yang koruptif, masih banyak yang memiliki semangat membangun dengan transparansi. Namun, perilaku korupsi tetap menjadi hambatan utama dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Yos menegaskan bahwa tindakan korupsi mengakibatkan terganggunya alokasi dana pembangunan. “Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak peduli dengan masa depan generasi penerus,” ungkapnya.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kejati Sumut untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan Pencegahan korupsi di Sumatera Utara. (*)
Penghargaan ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, sebagai apresiasi atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tingkat kejaksaan tinggi.
Penghargaan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan dalam acara Kopi Pagi yang disiarkan TVRI Sumut, Senin (9/12/2024).
Acara ini mengangkat topik "Pentingnya Pemahaman Pencegahan Korupsi" dengan menghadirkan narasumber lain, yaitu Pengamat Ekonomi, Dr. Wahyu Ario Pratomo, SE, M.Ec.
Yos A. Tarigan menjelaskan, hingga saat ini, Kejati Sumut telah menangani 162 perkara korupsi yang tersebar di 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Secara khusus, Kejati Sumut menangani 42 kasus dalam tahap penyidikan dan 26 kasus dalam tahap penuntutan.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Tim-tim yang dibentuk oleh Kepala Kejati Sumut bekerja cepat dan tepat, karena masyarakat Sumatera Utara sangat kritis dan selalu mengawasi proses penanganan perkara korupsi,” ujarnya.
Yos juga menegaskan pentingnya upaya Pencegahan untuk menyadarkan masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga keluarga dan perekonomian bangsa.
Pengamat Ekonomi, Dr. Wahyu Ario Pratomo, menyoroti dampak perilaku korupsi terhadap perekonomian daerah, khususnya dalam menarik minat investor.
“Perilaku korupsi di Sumatera Utara membuat para investor ragu menanamkan investasinya. Berdasarkan survei, Sumatera Utara masuk dalam daftar daerah yang kurang aman bagi investor,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, meski ada pelaku usaha yang koruptif, masih banyak yang memiliki semangat membangun dengan transparansi. Namun, perilaku korupsi tetap menjadi hambatan utama dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Yos menegaskan bahwa tindakan korupsi mengakibatkan terganggunya alokasi dana pembangunan. “Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak peduli dengan masa depan generasi penerus,” ungkapnya.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kejati Sumut untuk terus meningkatkan upaya penindakan dan Pencegahan korupsi di Sumatera Utara. (*)