Medan, Tersiar.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru dalam kasus Dugaan Korupsi pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu tahun 2017, Senin (9/12/2024).
Penahanan dilakukan terhadap LD, Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya, dan Y, Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa LD bertanggung jawab atas pekerjaan Smart Airport dengan nilai kontrak Rp19,22 miliar, termasuk pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room.
"Pekerjaan tersebut dilakukan atas subkontrak dari PT Angkasa Pura Solusi tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II," kata Adre, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu, Y mengerjakan subpekerjaan Water and Temperature Management System. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak berfungsi atau total loss, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp797,29 juta.
Adre menyebutkan bahwa kerugian negara dalam proyek Smart Airport mencapai Rp3,71 miliar yang diterima oleh PT Lusavrinda Jayamadya. Kerugian tersebut berasal dari keuntungan tidak sah dan temuan mark-up harga dalam penawaran serta pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate/OE).
“Kerugian negara senilai Rp3,71 miliar sudah dikembalikan secara keseluruhan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya pada Senin (9/12/2024),” ujar Adre.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” jelas Adre.
Penahanan terhadap LD dan Y merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka lain terkait proyek Smart Airport Bandara Kualanamu. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian negara lebih lanjut. (*)
Penahanan dilakukan terhadap LD, Direktur Utama PT Lusavrinda Jayamadya, dan Y, Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa LD bertanggung jawab atas pekerjaan Smart Airport dengan nilai kontrak Rp19,22 miliar, termasuk pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, dan War Room.
"Pekerjaan tersebut dilakukan atas subkontrak dari PT Angkasa Pura Solusi tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II," kata Adre, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu, Y mengerjakan subpekerjaan Water and Temperature Management System. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak berfungsi atau total loss, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp797,29 juta.
Adre menyebutkan bahwa kerugian negara dalam proyek Smart Airport mencapai Rp3,71 miliar yang diterima oleh PT Lusavrinda Jayamadya. Kerugian tersebut berasal dari keuntungan tidak sah dan temuan mark-up harga dalam penawaran serta pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate/OE).
“Kerugian negara senilai Rp3,71 miliar sudah dikembalikan secara keseluruhan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya pada Senin (9/12/2024),” ujar Adre.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” jelas Adre.
Penahanan terhadap LD dan Y merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka lain terkait proyek Smart Airport Bandara Kualanamu. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian negara lebih lanjut. (*)