Medan, Tersiar.com - Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH, menegaskan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan modern di Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional bertajuk “Dominus Litis dalam Konteks Pembaruan Hukum Acara Pidana: Antara Teori dan Praktik” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Rabu (19/3/2025).
Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh hukum, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra, SH, MH.
Sebagai Ketua Panitia seminar, Dr. Asepte menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih memiliki berbagai kelemahan, terutama dalam mengakomodasi prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang telah dianut dalam KUHP terbaru.
Oleh karena itu, diperlukan revisi untuk memperjelas peran jaksa sebagai dominus litis, yaitu pihak yang memiliki kendali dalam proses penuntutan pidana.
“Harmonisasi antara KUHAP, KUHP, dan sistem peradilan pidana harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam praktik hukum,” ujarnya.
Dr. Asepte menekankan bahwa pembaruan KUHAP bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga akademisi dan masyarakat hukum secara luas.
Ia berharap forum ilmiah seperti Seminar Nasional ini dapat menjadi wadah diskusi yang produktif dalam merumuskan konsep hukum acara pidana yang lebih progresif.
Kejati Sumut Raih Peringkat I KPK Award se Indonesia Berkat Pencegahan dan Penindakan Maksimal
“Sebagai akademisi dan praktisi hukum, kita harus aktif memberikan masukan dan solusi agar KUHAP yang baru benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum di Indonesia,” katanya.
Selain aktif dalam seminar dan diskusi ilmiah, Dr. Asepte juga terlibat dalam penelitian terkait hukum acara pidana. Ia berharap hasil dari seminar ini dapat menjadi rekomendasi konkret bagi pembaruan KUHAP di masa mendatang. (*)