Medan, Tersiar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengonfirmasi penahanan terhadap kedua tersangka. "Tim penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11) melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/11/2024).
Tersangka pertama, EH, merupakan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 hingga 13 Mei 2024. Tersangka kedua, MJ, adalah mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 hingga April 2023. Mereka diduga terlibat dalam Pemberian Kredit yang tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda dari tahun 2021 hingga Mei 2024.
Penyidik menahan EH dan MJ di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari, mulai 12 November hingga 1 Desember 2024.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa pada 5 November lalu, pihaknya telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah JAS, mantan Customer Service BRI Kutalimbaru; DS, mantan mantri BRI Kutalimbaru; HM, RS, dan R alias T, yang semuanya berperan sebagai narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.
Rizza menjelaskan, tiga dari lima tersangka, yakni JS, RS, dan R alias T, telah ditahan sejak 5 November hingga 24 November 2024. Sementara itu, dua tersangka lainnya, DS dan HM, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan. "Perkara DS dan HM akan dilimpahkan secara in absentia," kata Rizza.
Rizza memaparkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka memanfaatkan data dan identitas nasabah dengan cara meminjam identitas dan memalsukan dokumen, seperti usaha dan agunan, yang menjadi dasar pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setelah administrasi pengajuan selesai, para tersangka meminta buku tabungan dan ATM nasabah, lalu menarik dana dari rekening untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar angsuran kredit lainnya.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.280.628.075 atau sekitar Rp6,28 miliar lebih,” terang Rizza.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)