Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Kasi Operasional Bank Mayapada Ungkap Skema Penukaran Uang dalam Kasus Penggelapan Rp8,6 Miliar di Bank Mega

Blog Image
Kepala Seksi Operasional Bank Mayapada, Lisda Sagala bersama tiga saksi lainnya saat dimintai keterangannya di persidangan PN Medan, Selasa (12/2/2025). (Foto/Dok)
Medan, Tersiar.com - Kepala Seksi Operasional Bank Mayapada, Lisda Sagala, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan Penggelapan dana Rp8,6 miliar di Bank Mega dengan terdakwa Yenny.

Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Widodo.


Dalam keterangannya, Lisda mengaku mengenal terdakwa sebagai Supervisor di Bank Mega. Ia menjelaskan bahwa Yenny pernah menawarkan transaksi uang kartal antar bank (TUKAB) untuk penukaran uang pecahan senilai Rp350 juta.


Uang tersebut dikirim oleh PT Kelola Jasa Artha (Kejar) atas instruksi Yenny pada 10 Juni 2024. Lisda merinci uang yang diterima, yakni Rp20 ribu sebanyak Rp120 juta, Rp10 ribu sebanyak Rp70 juta, Rp5 ribu sebanyak Rp100 juta, dan Rp2 ribu sebanyak Rp60 juta.


Uang tersebut kemudian diserahkan dalam pecahan Rp100 ribu kepada Yenny melalui teller Bank Mayapada, Kelvin Kosasih.


Selain Lisda, JPU Bastian Sihombing dari Kejari Belawan juga menghadirkan Kelvin Kosasih serta dua anak terdakwa, Calvin Tantryadi dan Jimmy Tantryadi, sebagai saksi.


Hakim Ketua Joko Widodo menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (21/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait