Kabanjahe, Tersiar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47), beserta keluarganya, Elfrida Ginting (48), Sudi Investi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situngkir (3), dengan sejumlah pasal berat.
Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan kematian.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (25/11/2024). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel Sirait, didampingi hakim anggota Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan, persidangan berlangsung pukul 14.00 hingga 15.30 WIB.
JPU Gus Irwan Marbun bersama anggota timnya, Randa Morgan Tarigan dan Ruth Ulam Sari, membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, RAS dan YST alias Selewang. Namun, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa BG alias Bulang ditunda hingga pekan depan, Senin (2/12/2024), karena terdakwa dinyatakan sakit dan masih dalam pengawasan dokter.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini tidak dihadiri anak korban, Eva br Pasaribu, namun dihadiri adik korban, Liber Pasaribu, bersama kuasa hukum.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Ronal Abdi Negara Sitepu, mengonfirmasi penundaan pembacaan dakwaan terhadap BG alias Bulang. “Sidang hampir batal karena Bulang dinyatakan sakit. Saat ini, beliau masih dalam pengawasan dokter,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, JPU Gus Irwan Marbun menjelaskan bahwa agenda berikutnya adalah pembacaan eksepsi untuk terdakwa RAS dan YST alias Selewang, sedangkan dakwaan terhadap BG akan dibacakan dalam sidang yang sama.
"Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan atas pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pembakaran yang menyebabkan kematian," tegasnya. (*)
Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan kematian.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (25/11/2024). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel Sirait, didampingi hakim anggota Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan, persidangan berlangsung pukul 14.00 hingga 15.30 WIB.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Wartawan Rico Pasaribu, Momentum Ungkap Dalang di Balik Pembunuhan Berencana
Sidang Perdana Kasus Wartawan Rico Pasaribu, Momentum Ungkap Dalang di Balik Pembunuhan Berencana
JPU Gus Irwan Marbun bersama anggota timnya, Randa Morgan Tarigan dan Ruth Ulam Sari, membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, RAS dan YST alias Selewang. Namun, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa BG alias Bulang ditunda hingga pekan depan, Senin (2/12/2024), karena terdakwa dinyatakan sakit dan masih dalam pengawasan dokter.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini tidak dihadiri anak korban, Eva br Pasaribu, namun dihadiri adik korban, Liber Pasaribu, bersama kuasa hukum.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Ronal Abdi Negara Sitepu, mengonfirmasi penundaan pembacaan dakwaan terhadap BG alias Bulang. “Sidang hampir batal karena Bulang dinyatakan sakit. Saat ini, beliau masih dalam pengawasan dokter,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, JPU Gus Irwan Marbun menjelaskan bahwa agenda berikutnya adalah pembacaan eksepsi untuk terdakwa RAS dan YST alias Selewang, sedangkan dakwaan terhadap BG akan dibacakan dalam sidang yang sama.
"Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan atas pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pembakaran yang menyebabkan kematian," tegasnya. (*)