Medan, Tersiar.com - Mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Medan, Mangapul Bakara, didakwa oleh Kejaksaan Negeri Medan atas dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp8.059.455.203.
Dakwaan ini menyebutkan bahwa Mangapul Bakara bersama dengan Bambang Prabowo (mantan Direktur Utama RSUP HAM) dan Ardiansyah Daulay (mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H. Adam Malik) terlibat dalam beberapa tindakan melawan hukum.
Dalam surat dakwaan, mereka disebut mengetahui dan menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai, namun dana tersebut tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Total dana yang tidak dibayarkan mencapai Rp3.010.459.167. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pembelanjaan di luar Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU Tahun 2018, serta menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor.
Mangapul Bakara dan dua terdakwa lainnya diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara. Tindakan ini melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan beberapa peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pembayaran dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan RSUP H.
Adam Malik Medan. Tindakan ini dianggap merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana BLU. (*)
Dakwaan ini menyebutkan bahwa Mangapul Bakara bersama dengan Bambang Prabowo (mantan Direktur Utama RSUP HAM) dan Ardiansyah Daulay (mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H. Adam Malik) terlibat dalam beberapa tindakan melawan hukum.
Dalam surat dakwaan, mereka disebut mengetahui dan menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai, namun dana tersebut tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga:
Kejari Batubara Tahan Kadis dan Bendahara Perkim LH Terkait Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan
Kejari Batubara Tahan Kadis dan Bendahara Perkim LH Terkait Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan
Total dana yang tidak dibayarkan mencapai Rp3.010.459.167. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pembelanjaan di luar Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLU Tahun 2018, serta menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor.
Mangapul Bakara dan dua terdakwa lainnya diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara. Tindakan ini melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan beberapa peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pembayaran dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan RSUP H.
Adam Malik Medan. Tindakan ini dianggap merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana BLU. (*)