Medan, Tersiar.com -- Pemilik tenant telah mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp 38 miliar kepada PT ACK, selaku pengelola Mal Centre Point. Permintaan ini timbul setelah mal tersebut ditutup oleh Pemerintah Kota Medan pada Mei 2024 karena Tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
"Mereka kemarin menginformasikan, kemarin membayar denda pada tenant-tenant, kita mengutamakan tenant-tenant itu dulu. Tenant-tenant di dalam selama kita tutup kemarin itu mereka minta kompensasi selama penutupan, jadi kita utamakan itu, kita nggak mengutamakan uang harus ke kita dulu, tapi biarkan Centre Point membayarkan tenant-tenant itu, jumlahnya juga Rp 38 miliar kepada tenat-tenant ya," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Minggu (30/6/2024).
Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa keputusan untuk memprioritaskan pembayaran kompensasi kepada tenant-tenant tersebut sebelum menagih Tunggakan pajak dari PT ACK didasarkan pada kepentingan masyarakat.
"Kalau mereka bayar ke kita ya bisa kita terima aja, tapi kita bilang silahkan bayar ke tenant karena kita hadir di sini pemerintah mengutamakan masyarakat nya," ujarnya.
Sebagai hasilnya, PT ACK meminta perpanjangan waktu hingga 19 Juli 2024 untuk melunasi Tunggakan setelah membayar kompensasi kepada tenant-tenant.
"Ya mereka sudah menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran, tanggal 19 paling lama, tanggal 19 Juli," terangnya.
Bobby Nasution juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak menghalangi proses pembayaran Tunggakan pajak, tetapi memberikan kelonggaran kepada PT ACK untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa jika PT ACK tidak memenuhi kewajiban pajaknya pada tanggal yang ditentukan, Pemerintah Kota Medan akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan membongkar Mal Centre Point.
Sebelumnya, Mal Centre Point Medan sempat disegel oleh Medan">Pemko Medan karena Tunggakan pajak pada bulan Mei. Selain itu Pemko juga memarkirkan alat berat di depan mal sebagai tindakan penegakan hukum terhadap Tunggakan tersebut. (*)
"Mereka kemarin menginformasikan, kemarin membayar denda pada tenant-tenant, kita mengutamakan tenant-tenant itu dulu. Tenant-tenant di dalam selama kita tutup kemarin itu mereka minta kompensasi selama penutupan, jadi kita utamakan itu, kita nggak mengutamakan uang harus ke kita dulu, tapi biarkan Centre Point membayarkan tenant-tenant itu, jumlahnya juga Rp 38 miliar kepada tenat-tenant ya," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Minggu (30/6/2024).
Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa keputusan untuk memprioritaskan pembayaran kompensasi kepada tenant-tenant tersebut sebelum menagih Tunggakan pajak dari PT ACK didasarkan pada kepentingan masyarakat.
"Kalau mereka bayar ke kita ya bisa kita terima aja, tapi kita bilang silahkan bayar ke tenant karena kita hadir di sini pemerintah mengutamakan masyarakat nya," ujarnya.
Sebagai hasilnya, PT ACK meminta perpanjangan waktu hingga 19 Juli 2024 untuk melunasi Tunggakan setelah membayar kompensasi kepada tenant-tenant.
"Ya mereka sudah menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran, tanggal 19 paling lama, tanggal 19 Juli," terangnya.
Bobby Nasution juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak menghalangi proses pembayaran Tunggakan pajak, tetapi memberikan kelonggaran kepada PT ACK untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa jika PT ACK tidak memenuhi kewajiban pajaknya pada tanggal yang ditentukan, Pemerintah Kota Medan akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan membongkar Mal Centre Point.
Sebelumnya, Mal Centre Point Medan sempat disegel oleh Medan">Pemko Medan karena Tunggakan pajak pada bulan Mei. Selain itu Pemko juga memarkirkan alat berat di depan mal sebagai tindakan penegakan hukum terhadap Tunggakan tersebut. (*)
Baca Juga:
Rutan Kelas I Medan Gelar Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif
Rutan Kelas I Medan Gelar Bazar Produk Warga Binaan, Tampilkan Karya Kreatif dan Produktif