Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Berita

Forwakum Sumut Kecam Intimidasi Wartawan di PN Medan

Blog Image
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan dan sekelompok orang terhadap wartawan Mistar.id saat meliput persidangan.

Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya menghalangi kerja jurnalis yang telah dilindungi oleh undang-undang.


“Tindakan oknum panitera dan kelompok tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) undang-undang tersebut,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).


Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi, dan jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi.


“Kami mengecam tindakan ini. Kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi di PN Medan,” katanya.


Aris meminta Ketua PN Medan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan evaluasi terhadap panitera yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap Deddy Irawan, yang juga merupakan anggota Forwakum Sumut.


“Ketua PN Medan harus meminta maaf atas insiden ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya.


Sebelumnya, Deddy Irawan menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat ia meliput sidang kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Boru Sihite di Ruang Sidang Cakra VI PN Medan.


Saat sidang berlangsung, Deddy mengambil dokumentasi lalu duduk di kursi pengunjung.


Tidak lama kemudian, ia dipanggil oleh sekelompok pria yang diduga merupakan pengawal sidang terdakwa.


Deddy mengabaikan panggilan tersebut dan tetap meliput jalannya sidang.


Beberapa saat kemudian, Panitera Pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy keluar dari ruang sidang.


Di luar ruang sidang, Deddy dikelilingi oleh sejumlah orang yang kemudian mengintimidasinya dengan berbagai pertanyaan.


Mereka mempertanyakan izin pengambilan foto serta meminta identitas diri Deddy. Setelah menunjukkan kartu persnya, Deddy mengaku dipaksa menghapus foto yang telah diambil.


Bahkan, kelompok tersebut berusaha merampas telepon genggam miliknya.


Karena berada dalam kondisi sendiri, Deddy tidak dapat melawan dan terpaksa menghapus foto hasil liputannya.


Atas kejadian tersebut, Deddy melaporkan insiden ini ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait