Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kesehatan

RS Pirngadi Medan Musnahkan 85.759 Arsip Rekam Medis Inaktif

Blog Image
RSUD Dr. Pirngadi memusnakan 85.759 arsip rekam medis inaktif dari tahun 1999 hingga 2016. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Kota Medan memusnahkan sebanyak 85.759 arsip rekam medis inaktif dari tahun 1999 hingga 2016. Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung TPP RSUD Dr. Pirngadi, Kamis (21/11/2024), dengan menggunakan metode pembuburan.

Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD Dr. Pirngadi, Gibson Girsang, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan telah memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan tidak terkait dengan proses penyelesaian masalah. Dokumen penting seperti resume medis dan laporan operasi tidak termasuk dalam pemusnahan ini," ujarnya, Senin (25/11/2024).

Proses pemusnahan ini juga mengikuti Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan tersebut disaksikan oleh pihak manajemen RSUD Dr. Pirngadi, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, serta Inspektorat Kota Medan.

RSUD Dr. Pirngadi memastikan seluruh arsip yang dimusnahkan telah diproses dengan aman dan tidak dapat disalahgunakan. Pemusnahan arsip ini dilakukan secara rutin untuk menjaga kerahasiaan data dan memastikan tertib arsip di rumah sakit. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait