Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Pengamat Hukum: Kejahatan Luar Biasa, Pasutri Pemilik Pabrik Ekstasi dan Tiga Terdakwa Lainnya Layak Dihukum Mati

Blog Image
Kelima terdakwa saat di sidangkan di PN Medan. (Foto Dok/Ist)
Medan, Tersiar.com - Pengamat hukum dari Pusat Pembaruan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis SH menyatakan bahwa pasangan suami istri (pasutri) terdakwa dalam kasus Pabrik Ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, harus dijatuhi Hukuman Mati.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini adalah Hendrik Kosumo (41) dan istrinya, Debby Kent (36), yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola Pabrik Ekstasi rumahan tersebut. Selain itu, terdapat tiga terdakwa lainnya, yaitu Arpen Tua Purba (29), Supervisor Koin Bar Siantar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan M. Syahrul Savawi alias Dodi (43).


Menurut Muslim, kasus ini tidak hanya melanggar hukum secara serius, tetapi juga menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat.


Pabrik Ekstasi ini bukan sekadar kasus narkoba biasa. Produksi masifnya menunjukkan niat jahat yang terencana untuk menghancurkan generasi bangsa,” ujar Muslim saat dihubungi wartawan di Medan, Selasa (21/1/2025).


Ia menambahkan bahwa Hukuman Mati layak diberikan karena tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur kejahatan luar biasa (extraordinary crime).


Dalam pandangan hukum internasional maupun nasional, kejahatan yang berdampak luas terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat sering kali diperlakukan dengan hukuman paling berat.


Pabrik Ekstasi ini diketahui telah beroperasi selama enam bulan dan hasil produksinya dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar, sebelum akhirnya digerebek oleh Mabes Polri pada Juni 2024 lalu.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.


Hendrik Kosumo dan istrinya, Debby Kent, sebagai terdakwa utama yang merupakan pemilik sekaligus otak di balik kasus ini, kini menghadapi ancaman Hukuman Mati sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Muslim menekankan pentingnya hukuman berat sebagai bentuk efek jera.


Hukuman Mati bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan pesan tegas kepada jaringan narkotika lainnya bahwa Indonesia tidak main-main dalam memberantas narkoba,” tegasnya.


Selain itu, Muslim juga menyerukan agar pengadilan bekerja secara transparan dan profesional.


“Proses hukum harus berjalan dengan adil. Semua bukti harus diuji dengan cermat agar tidak ada celah bagi terdakwa untuk lolos dari tanggung jawab hukum,” ujarnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika terus menjadi ancaman serius bagi Indonesia.


Muslim berharap pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.


“Kita harus tegas. Jika tidak, masa depan generasi muda kita akan terus berada dalam bahaya,” pungkasnya. (*)
Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait