Jakarta, Tersiar.com — Nasib nahas menimpa sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang statusnya resmi dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mulai tahun ini, ormas-ormas tersebut dipastikan tak akan lagi bisa menikmati guyuran dana hibah dari pemerintah. Alias: aliran dana dari APBN dan APBD otomatis diputus!
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Teguh Subagio, dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (8/5). Menurutnya, pencabutan status ormas berarti organisasi tersebut secara hukum sudah tidak diakui lagi keberadaannya oleh negara. Dan konsekuensinya pun tak main-main.
“Kalau statusnya sudah tidak sah, otomatis hak-haknya sebagai ormas juga gugur. Salah satunya ya, tidak bisa lagi terima dana hibah dari pemerintah,” tegas Teguh.
80 Lebih ormas Kena Sapu Bersih
Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, Kemendagri mencatat ada lebih dari 80 ormas yang dicabut statusnya. Alasannya beragam: ada yang sudah tidak aktif, tidak pernah melaporkan kegiatan dan laporan keuangan, bahkan ada yang terlibat aktivitas melenceng dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
“Negara ini tidak bisa memberi anggaran ke organisasi yang tidak jelas akuntabilitasnya. Dana hibah itu uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” lanjut Teguh.
Dana Hibah Tak Bisa Asal Dapat
Sebagai catatan, dana hibah dari pemerintah diberikan kepada ormas yang secara sah terdaftar dan aktif menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pembangunan nasional. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi: laporan kegiatan tahunan, laporan keuangan, dan program kerja yang jelas.
Kemendagri juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar ancaman, tapi bentuk penegakan aturan. “Kalau memang masih serius berkontribusi untuk bangsa, ya tertib administrasi dong,” sindir Teguh.
Akademisi: Sudah Saatnya ormas Lebih Tertib
Langkah Kemendagri ini juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Endah Lestari, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “disiplin anggaran.”
“Banyak ormas yang selama ini hanya ‘berbadan hukum di atas kertas’, tapi tidak menjalankan fungsinya. Padahal, mereka dapat dana hibah setiap tahun. Ini momentum untuk menata ulang semuanya,” katanya.
ormas Mengeluh, Tapi...
Di sisi lain, sejumlah pengurus ormas yang terdampak mulai angkat bicara. Ada yang mengaku tidak tahu bahwa status organisasinya sudah dicabut. Sebagian lain merasa tidak adil karena tidak diberi waktu untuk memperbaiki administrasi.
Namun, Kemendagri menegaskan: jika status sudah dicabut, maka satu-satunya jalan adalah mendaftar ulang dari awal, lengkap dengan semua syarat dan dokumen resmi.
Pesan Penting: Jangan Main-main dengan Status Hukum!
Pesannya jelas: negara tidak akan memberikan dana hibah kepada ormas yang tidak punya legalitas jelas. Ke depan, pemerintah juga akan menggandeng BPK, KPK, hingga lembaga pengawasan lain untuk memantau lebih ketat soal penyaluran dana hibah ini.
Dengan begitu, hanya ormas yang betul-betul aktif, legal, dan berkontribusi nyata yang akan mendapat dukungan dari negara. (*)