Medan, Tersiar.com - Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan akun media sosial TikTok milik seorang perempuan berinisial PJS ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (16/4/2025) atas dugaan penghinaan terhadap Marga Sinaga.
"Hari ini saya membuat laporan polisi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh Akun Tiktok @gomgom.gomgom8," ujar Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan.
Dwi menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan kuasa dari Ketua Umum Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) se-Dunia, Ir. Edison Sinaga, atas perintah Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs. Pantas Sinaga. Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Dwi, dalam video berdurasi 27 detik yang diunggah akun tersebut, terlapor yang diketahui berinisial PJS, mengucapkan kata-kata kasar yang diduga menghina Marga Sinaga serta merendahkan martabat.
Tindakan itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami Marga Sinaga merasa kecewa dan tersakiti atas unggahan tersebut. Kami mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan ini dengan serius dan menetapkan terlapor sebagai tersangka," tegas Dwi.
Ia juga menyebut bahwa Akun Tiktok @gomgom.gomgom8 pernah dilaporkan sebelumnya, namun belum menunjukkan perkembangan berarti.
Dalam video yang telah viral itu, tampak seorang perempuan menyampaikan ujaran yang dianggap menghina Marga Sinaga dan bahkan menantang untuk dilaporkan ke pihak berwajib. (*)
"Hari ini saya membuat laporan polisi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh Akun Tiktok @gomgom.gomgom8," ujar Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan.
Dwi menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan kuasa dari Ketua Umum Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) se-Dunia, Ir. Edison Sinaga, atas perintah Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs. Pantas Sinaga. Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut Dwi, dalam video berdurasi 27 detik yang diunggah akun tersebut, terlapor yang diketahui berinisial PJS, mengucapkan kata-kata kasar yang diduga menghina Marga Sinaga serta merendahkan martabat.
Tindakan itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami Marga Sinaga merasa kecewa dan tersakiti atas unggahan tersebut. Kami mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan ini dengan serius dan menetapkan terlapor sebagai tersangka," tegas Dwi.
Ia juga menyebut bahwa Akun Tiktok @gomgom.gomgom8 pernah dilaporkan sebelumnya, namun belum menunjukkan perkembangan berarti.
Dalam video yang telah viral itu, tampak seorang perempuan menyampaikan ujaran yang dianggap menghina Marga Sinaga dan bahkan menantang untuk dilaporkan ke pihak berwajib. (*)