Jakarta, Tersiar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka kasus Korupsi tata niaga komoditas Timah, di Bandara Soekarno-Hatta, dikutip Tersiar.com, Selasa (19/11/2024), Hendry yang Kabur ke Singapura sejak Maret 2024, ditangkap setelah kembali ke Indonesia untuk memperpanjang paspornya yang akan habis masa berlakunya.
Ditangkap Usai Berobat di Singapura
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Hendry selama ini berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Saat tiba di bandara, Hendry langsung dibawa ke Gedung Kejagung dan tiba sekitar pukul 23.13 WIB.
Kabur Sejak Maret 2024
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan data dari otoritas imigrasi setempat. Setelah menjalani pemeriksaan pertama, Hendry tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Kejagung juga sempat mencekal Hendry pada 28 Maret 2024 dan menarik paspornya.
Penyitaan Aset dan Peran Hendry dalam Kasus
Kejagung telah menyita sejumlah aset Hendry, termasuk tanah, bangunan, dan vila di Bali. Hendry bersama adiknya, Fandy Lie, diduga membuat perusahaan boneka untuk memanipulasi kerja sama penyewaan peralatan pengolahan peleburan Timah dalam aktivitas pengambilan Timah di IUP PT Timah.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Saat ini, Hendry ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Kerugian Negara Rp 300 Triliun
Kasus Korupsi tata niaga komoditas Timah ini melibatkan 23 tersangka, termasuk Hendry Lie. Sebanyak 17 tersangka telah disidangkan, dan tiga di antaranya sudah divonis. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 300 Triliun, sebagian besar disebabkan kerusakan ekosistem.
Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memastikan keadilan dan meminimalkan dampak kerugian bagi negara. (*)