Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Kriminal & Hukum

Guru Supriyani Dituntut Bebas, Jaksa: Pemukulan Terjadi Secara Spontan Tanpa Niat Jahat

Blog Image
Supriyani Guru Honorer (Foto Dok / Ist )
Sulawesi Selatan, Tersiar.com - Guru Honorer Supriyani yang dituduh memukul paha anak seorang polisi, dituntut bebas dari segala tuntutan hukum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (11/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa aksi yang terjadi pada 24 April 2024 lalu, terjadi secara spontan tanpa adanya niat jahat dari terdakwa.

"Pemukulan terjadi satu kali, namun dilakukan secara spontan tanpa niat jahat. Oleh karena itu, terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana," ujar Ujang sebagaimana dikutip Tersiar.com, Selasa (12/11/2024).

Menurut Jaksa, unsur pertanggungjawaban pidana terhadap Supriyani tidak terbukti, dan oleh karena itu ia menuntut agar Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

Jaksa juga menyebutkan beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam tuntutannya, antara lain sikap sopan Supriyani selama persidangan, rekam jejaknya sebagai Guru Honorer sejak 2009, serta fakta bahwa Supriyani tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Jaksa juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 1554K/PID/2013 yang menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana dalam menjalankan profesinya, termasuk saat melakukan tindakan pendisiplinan terhadap murid.

Usai persidangan, Supriyani mengungkapkan rasa lega dan senang mendengar tuntutan bebas tersebut, namun ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memukul anak polisi tersebut. "Saya tidak pernah melakukan pemukulan," ujar Supriyani.

Penasihat hukum Supriyani mengungkapkan bahwa mereka akan membacakan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait perlindungan hukum yang timpang antara murid dan guru.

Meski PGRI tidak menampik adanya guru yang terkadang melampaui batas dalam mendidik, mereka mengingatkan bahwa guru juga seringkali menjadi korban penganiayaan dalam menjalankan profesinya.

Kasus ini bermula dari laporan Wibowo Hasyim, seorang orang tua murid yang berprofesi sebagai polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, yang melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.

Wibowo menuduh Supriyani memukul anaknya, yang bersekolah di SD Negeri 4 Baito, menggunakan sapu ijuk, pada 24 April 2024. Wibowo mengklaim bahwa anaknya mengalami luka akibat tindakan tersebut.

Namun, baik Supriyani maupun para guru di sekolah itu membantah tuduhan tersebut, baik di hadapan majelis hakim maupun di media.

Mereka menyatakan bahwa tidak ada pemukulan yang terjadi, dan bahwa tindakan yang dilakukan Supriyani lebih kepada upaya mendisiplinkan murid.

Terkait hal ini, Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti, menyatakan bahwa masalah disiplin di sekolah seharusnya tidak sampai masuk ke ranah hukum. Menurutnya, guru berhak untuk merespons perilaku dan ketidaktertiban murid dalam batas wajar.

"Jika orang tua tidak setuju dengan cara mendidik guru, hal itu seharusnya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan," ujar Asep.

Asep juga menekankan pentingnya prinsip keadilan restoratif dalam menangani kasus seperti ini, yang melibatkan upaya perdamaian antara terduga pelaku dan korban.

"Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan melibatkan orang tua murid, guru, dan pihak sekolah," tambah Asep.

Sementara itu, pihak kepolisian mengklaim telah berupaya menyelesaikan masalah ini di luar mekanisme hukum, namun karena laporan telah dilayangkan, kasus ini tetap dilanjutkan ke pengadilan. (*)
Blog Author Image

Ismail

Redaktur

0 Komentar

Pos Terkait