Medan, Tersiar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) di Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara. Akibat perbuatan ini, negara rugi hingga Rp1,75 miliar!
Siapa Saja yang Ditahan?
Dua pejabat yang kini resmi jadi penghuni tahanan adalah:
1. SAR, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumut.
2. MH, Bendahara Pengeluaran Pusbangnis UIN Sumut.
Kedua tersangka ditahan terpisah. SAR mendekam di Rutan Medan, sementara MH di Rutan Perempuan Medan. Penahanan berlaku sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
Tak hanya SAR dan MH, mantan Rektor UIN Sumut periode 2016-2020, Saidurrahman, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia saat ini sudah menjalani hukuman dalam kasus lain di Rutan Medan.
Modus Korupsi dan Langkah Hukum
Kasus ini berawal dari penggunaan dana BLU tahun anggaran 2020 yang tak sesuai aturan. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian fantastis.
"Kami sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sumut. Selanjutnya, berkas dakwaan segera disiapkan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Medan," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Kamis (19/12/2024).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (*)
Siapa Saja yang Ditahan?
Dua pejabat yang kini resmi jadi penghuni tahanan adalah:
1. SAR, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumut.
2. MH, Bendahara Pengeluaran Pusbangnis UIN Sumut.
Kedua tersangka ditahan terpisah. SAR mendekam di Rutan Medan, sementara MH di Rutan Perempuan Medan. Penahanan berlaku sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.
Tak hanya SAR dan MH, mantan Rektor UIN Sumut periode 2016-2020, Saidurrahman, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia saat ini sudah menjalani hukuman dalam kasus lain di Rutan Medan.
Baca Juga:
Kejari Batubara Tahan Kadis dan Bendahara Perkim LH Terkait Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan
Kejari Batubara Tahan Kadis dan Bendahara Perkim LH Terkait Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan
Modus Korupsi dan Langkah Hukum
Kasus ini berawal dari penggunaan dana BLU tahun anggaran 2020 yang tak sesuai aturan. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian fantastis.
"Kami sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Sumut. Selanjutnya, berkas dakwaan segera disiapkan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Medan," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Kamis (19/12/2024).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (*)