Loading...

Tersiar.com merupakan portal berita digital terkini yang menyajikan informasi akurat dan terpercaya. Dengan fokus pada penyampaian berita yang cepat dan faktual

Ekonomi

Pakar Hukum: Rancangan Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI

Blog Image
Penyeragaman Kemasan Rokok dianggap melanggar UU HAKI. (Foto Ilustrasi/dok)
Jakarta, Tersiar.com - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang mengatur penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menuai kritik dari pakar hukum internasional.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, menyebut kebijakan ini berpotensi melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip, Minggu (10/11/2024), Hikmahanto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan merek harus bisa ditampilkan secara grafis, termasuk berupa gambar, logo, dan warna, untuk membedakan produk satu dengan yang lain.

"Pemuatan identitas merek adalah hak pemilik usaha untuk membedakan produknya dari pesaing," ujar Hikmahanto.

Menurutnya, kebijakan yang diusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut memaksa semua produk rokok memiliki kemasan yang seragam tanpa fitur pembeda, yang mengancam hak pelaku usaha dalam bersaing.

"Pelaku usaha tentu ingin menunjukkan perbedaan mereknya dengan pesaing," lanjutnya.

Hikmahanto, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, menilai kebijakan ini dipengaruhi oleh tekanan asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ia menyebut pengaturan tersebut sebagai bentuk intervensi asing yang mengabaikan kedaulatan Indonesia.

“Kita tidak dan jangan pernah tunduk pada FCTC. Namun, mereka memaksa agar ketentuan FCTC diadopsi ke dalam hukum Indonesia,” tegasnya.

Hikmahanto menambahkan bahwa pemerintah Indonesia sebelumnya memilih untuk tidak meratifikasi FCTC setelah mempelajari dampaknya secara saksama. Oleh karena itu, kebijakan penyeragaman kemasan rokok dinilai kontradiktif, mengingat Indonesia pernah menentang kebijakan serupa yang diterapkan Australia pada 2012.

"Dulu kita melawan kebijakan Australia itu, tapi kini justru mencoba menerapkan langkah serupa," ungkapnya.

Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi tenaga kerja dan produk ekspor tembakau Indonesia.

Menurutnya, intervensi semacam ini merugikan industri hasil tembakau dalam negeri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. (*)

Blog Author Image

Draweda Odir

Redaktur

Jurnalis

0 Komentar

Pos Terkait