Bandung, Tersiar.com - Taufik Hidayat Nasution SH MH selakuTim penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Subang mengungkapkan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Nunung Syuhaeri. Dugaan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (27/11/2024).
“Jaksa menghadirkan dr. Nunung sebagai saksi dalam perkara dengan nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg,” ujar Taufik Hidayat Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat (29/11/2024) malam.
Dalam sidang, hakim mengonfirmasi penerimaan uang sebesar Rp20 juta oleh dr. Nunung melalui empat kali transfer, masing-masing Rp5 juta, pada periode Oktober hingga Desember 2020. Uang tersebut diduga diberikan setelah kontrak Pengadaan Ambulans disetujui.
“Hakim Ketua Dr. Rachmawaty mempertanyakan alasan dr. Nunung menerima uang tersebut dari terdakwa, yang merupakan penyedia barang dalam proyek ini,” kata Taufik.
Dr. Nunung mengaku bahwa uang tersebut merupakan pinjaman. Namun, Taufik menyebut pernyataan itu tidak konsisten. Ia juga menyoroti notifikasi transfer seperti “Titipan O boss” dan “Mobil CRV” yang dianggap mencurigakan.
“Pernyataan bahwa uang itu adalah pinjaman tidak masuk akal. Dugaan gratifikasi ini semakin kuat karena uang diterima setelah persetujuan kontrak,” tegasnya.
Taufik meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil dan menindak semua pihak terkait, termasuk AJ, pejabat di Dinas Kesehatan Subang yang memiliki hubungan dekat dengan dr. Nunung.
“Kami mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembangkan penyelidikan terkait aliran dana tersebut,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa utama, DAR (Komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo) dan MD (Direktur CV Nakula Sadewa Globalindo), yang didakwa merugikan negara Rp1,2 miliar. AJ, pejabat pembuat komitmen (PPK), juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 Desember 2024 untuk mendengar keterangan saksi tambahan. (*)
“Jaksa menghadirkan dr. Nunung sebagai saksi dalam perkara dengan nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg,” ujar Taufik Hidayat Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat (29/11/2024) malam.
Dalam sidang, hakim mengonfirmasi penerimaan uang sebesar Rp20 juta oleh dr. Nunung melalui empat kali transfer, masing-masing Rp5 juta, pada periode Oktober hingga Desember 2020. Uang tersebut diduga diberikan setelah kontrak Pengadaan Ambulans disetujui.
“Hakim Ketua Dr. Rachmawaty mempertanyakan alasan dr. Nunung menerima uang tersebut dari terdakwa, yang merupakan penyedia barang dalam proyek ini,” kata Taufik.
Dr. Nunung mengaku bahwa uang tersebut merupakan pinjaman. Namun, Taufik menyebut pernyataan itu tidak konsisten. Ia juga menyoroti notifikasi transfer seperti “Titipan O boss” dan “Mobil CRV” yang dianggap mencurigakan.
“Pernyataan bahwa uang itu adalah pinjaman tidak masuk akal. Dugaan gratifikasi ini semakin kuat karena uang diterima setelah persetujuan kontrak,” tegasnya.
Taufik meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil dan menindak semua pihak terkait, termasuk AJ, pejabat di Dinas Kesehatan Subang yang memiliki hubungan dekat dengan dr. Nunung.
“Kami mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembangkan penyelidikan terkait aliran dana tersebut,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa utama, DAR (Komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo) dan MD (Direktur CV Nakula Sadewa Globalindo), yang didakwa merugikan negara Rp1,2 miliar. AJ, pejabat pembuat komitmen (PPK), juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 Desember 2024 untuk mendengar keterangan saksi tambahan. (*)